5 Perbedaan Zakat dan Infak dalam Alquran (Bagian 3 dari 5 tulisan)

Oleh : Muhammad Farid


3. LATAR BELAKANG 

Latar belakang Infak :

Kita meyakini Allah yang melapangkan dan menyempitkan rizki. Allah mengatur ada orang kaya dan miskin agar masing-masing saling memanfaatkan (simbiosis mutualisme). Kalau semua jadi orang kaya maka tidak akan ada yang mau membersihkan jalan, menjadi asisten rumah tangga, tukang kebun dll.

”Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.43;32)

Allah lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Bagi orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya maka Allah titipkan rizkinya kepada orang yang mampu dan punya kelebihan. 

Dalam harta kita ada hak orang lain yg tidak punya apa-apa. Allah menitipkan rezeki mereka melalui kita. 

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS.51;19).

24. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,
25. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS. 70;24-25)

Dalam harta kita ada hak orang lain. Golongan yang harus diberikan haknya ialah orang tua kita yang sudah tua dan tidak bisa berusaha lagi. Kemudian kerabat atau keluarga yaitu Istri dan Anak-anak serta saudara kita yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. 

Selain itu anak yatim yang kehilangan nafkah dari orangtuannya. Orang miskin yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan Musafir yang sedang dalam perjalanan sehingga tidak bisa bekerja. 

Jadi latarbelakang turunnya perintah infak karena ada yang dilebihkan rizkinya dan ada yang disempitkan. Yang punya kelebihan wajib memberikan kelebihannya kepada yang kekurangan. Karna kelebihan itu sebenarnya adalah titipan dari Allah yang harus diberikan kepada mereka yang sedang kekurangan. Itu adalah hak mereka.

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan (rezeki itu). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung.” (QS.Ar Ruum, 30:37-38)

Karena ada hak orang lain yang Allah titipkan dalam harta kita dan harus kita berikan maka berinfak menjadi WAJIB hukumnya bukan sunnah. Allah mengingatkan dalam Alquran :

34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS.At Taubah, 9:34-35)

Ayat di atas menyebutkan infak (nafkah) bukan zakat. Definisi wajib adalah jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Ayat di atas menyebutkan kalau tidak berinfak akan mendapat siksa. Berdasarkan ayat tersebut infak adalah sebuah kawajiban disamping zakat. Berbeda dengan pemahaman yang berkembang selama ini yang mengatakan infak itu hukumnya sunnah bukan wajib.

Mengapa kita harus atau wajib mengeluarkan hak orang miskin tersebut dari harta kita? agar jangan sampai harta itu hanya beredar di antara orang kaya saja.

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. (QS.59;7).

Latar Belakang Zakat :

Ayat tentang zakat yang sering dikutip adalah :

’Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS.9:103).

Ayat di atas diawali dengan kalimat ’Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. Kita tidak pernah bertanya siapakah yang dimaksudkan dengan ”mereka” yang harus diambil zakatnya. Untuk mengetahui jawabannya mari kita cek di ayat sebelumnya.

Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.9:102).

Ternyata yang dimaksud ”mereka” yang harus diambil zakatnya di ayat 103 adalah orang-orang yang mengakui dosa-dosanya. Mereka adalah orang-orang yang mencampurbaurkan pekerjaan baik dengan pekerjaan yang buruk. Perbuatan buruk yang mereka lakukan itu melekat dengan perbuatan baiknya sehingga tidak bisa dipisahkan. Jadi bukan perbuatan buruk bisa. 

Jika perbuatan buruk seperti mencuri, maka untuk menghapus dosanya bukan dengan membayar zakat. Perbuatan buruk berzina juga tidak bisa dihapus dengan zakat. Perbuatan buruk membunuh juga tidak bisa dihapus dengan zakat. Jadi sekali lagi, perbuatan buruk yang dimaksud dalam ayat di atas bukanlah perbuatan buruk biasa, tapi keburukan yang melekat pada perbuatan baik yang kita lakukan. Sehingga perbuatan buruk itu tidak bisa kita tinggalkan. Kita mengakui itu perbuatan buruk tapi tidak bisa ditinggalkan.

Contohnya kita bekerja ke kantor atau berniaga memakai kendaraan bermotor. Itu perbuatan baik. Tapi ada polusi yang kita hasilkan yang akan merusak lingkungan. Polusi tersebut tidak bisa kita hindari. Sebagai kompensasinya kita wajib membayar zakat untuk menutupi dampak buruk dari perbuatan tersebut.

Bertani itu perbuatan baik. Tapi ada dampak buruk dari pertanian yang kita kerjakan. Dampak buruknya adalah rusaknya ekosistem di lingkungan tersebut. Apalagi jika kita menggunakan pestisida dll. Peternakan juga perbuatan baik. Dampak buruknya adalah kotoran yang dihasilkan oleh ternak bisa menimbulkan aroma tidak sedap di sekitarnya.

Di jaman sekarang pabrik menghasilkan limbah yang tidak bisa dihindarkan, maka sebagai kompensasinya harus membayar zakat untuk membersihkan dan menyucikan pegawainya dari perbuatan buruk yang telah mereka kerjakan. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena zakat adalah kotoran manusia” (HR.Muslim)

Yang dimaksud kalimat zakat adalah kotoran manusia adalah zakat itu diambil dari kompensasi atas keburukan yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia ketika berbuat baik seperti berniaga. Diibaratkan seperti manusia mengeluarkan kotoran dari dalam perut yang tidak bisa kita hindari. Sama halnya dengan manusia membuang polusi dari kendaraan yang dia pakai untuk berdagang atau bekerja. Kalimat ” Zakat adalah kotoran manusia” adalah sebuah perumpamaan bukan diartikan secara leterlek.

>> Baca Bagian 4, Klik Disini!!! 
>> Kembali Ke Bagian 2