Oleh : Muhammad Farid
3. LATAR BELAKANG
Latar belakang Infak :
Kita
meyakini Allah yang melapangkan dan menyempitkan rizki. Allah mengatur
ada orang kaya dan miskin agar masing-masing saling memanfaatkan
(simbiosis mutualisme). Kalau semua jadi orang kaya maka tidak akan ada
yang mau membersihkan jalan, menjadi asisten rumah tangga, tukang kebun
dll.
”Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat
Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas
sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan. (QS.43;32)
Allah
lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Bagi orang yang tidak bisa
memenuhi kebutuhannya maka Allah titipkan rizkinya kepada orang yang
mampu dan punya kelebihan.
Dalam harta kita ada hak orang lain yg tidak punya apa-apa. Allah menitipkan rezeki mereka melalui kita.
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS.51;19).
24. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,
25. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS. 70;24-25)
Dalam
harta kita ada hak orang lain. Golongan yang harus diberikan haknya
ialah orang tua kita yang sudah tua dan tidak bisa berusaha lagi.
Kemudian kerabat atau keluarga yaitu Istri dan Anak-anak serta saudara
kita yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain
itu anak yatim yang kehilangan nafkah dari orangtuannya. Orang miskin
yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan Musafir yang sedang
dalam perjalanan sehingga tidak bisa bekerja.
Jadi
latarbelakang turunnya perintah infak karena ada yang dilebihkan
rizkinya dan ada yang disempitkan. Yang punya kelebihan wajib memberikan
kelebihannya kepada yang kekurangan. Karna kelebihan itu sebenarnya
adalah titipan dari Allah yang harus diberikan kepada mereka yang sedang
kekurangan. Itu adalah hak mereka.
“Dan apakah
mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki
bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan (rezeki
itu). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman. Maka berikanlah
kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik
bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah
orang-orang beruntung.” (QS.Ar Ruum, 30:37-38)
Karena
ada hak orang lain yang Allah titipkan dalam harta kita dan harus kita
berikan maka berinfak menjadi WAJIB hukumnya bukan sunnah. Allah
mengingatkan dalam Alquran :
34. Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS.At
Taubah, 9:34-35)
Ayat di atas menyebutkan infak
(nafkah) bukan zakat. Definisi wajib adalah jika dilakukan mendapat
pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Ayat di atas menyebutkan
kalau tidak berinfak akan mendapat siksa. Berdasarkan ayat tersebut
infak adalah sebuah kawajiban disamping zakat. Berbeda dengan pemahaman
yang berkembang selama ini yang mengatakan infak itu hukumnya sunnah
bukan wajib.
Mengapa kita harus atau wajib
mengeluarkan hak orang miskin tersebut dari harta kita? agar jangan
sampai harta itu hanya beredar di antara orang kaya saja.
Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari
harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk
Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat
keras hukumannya. (QS.59;7).
Latar Belakang Zakat :
Ayat tentang zakat yang sering dikutip adalah :
’Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar
lagi Maha mengetahui. (QS.9:103).
Ayat di atas
diawali dengan kalimat ’Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. Kita
tidak pernah bertanya siapakah yang dimaksudkan dengan ”mereka” yang
harus diambil zakatnya. Untuk mengetahui jawabannya mari kita cek di
ayat sebelumnya.
Dan (ada pula) orang-orang
lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan
yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima
taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS.9:102).
Ternyata yang dimaksud ”mereka”
yang harus diambil zakatnya di ayat 103 adalah orang-orang yang mengakui
dosa-dosanya. Mereka adalah orang-orang yang mencampurbaurkan pekerjaan
baik dengan pekerjaan yang buruk. Perbuatan buruk yang mereka lakukan
itu melekat dengan perbuatan baiknya sehingga tidak bisa dipisahkan.
Jadi bukan perbuatan buruk bisa.
Jika
perbuatan buruk seperti mencuri, maka untuk menghapus dosanya bukan
dengan membayar zakat. Perbuatan buruk berzina juga tidak bisa dihapus
dengan zakat. Perbuatan buruk membunuh juga tidak bisa dihapus dengan
zakat. Jadi sekali lagi, perbuatan buruk yang dimaksud dalam ayat di
atas bukanlah perbuatan buruk biasa, tapi keburukan yang melekat pada
perbuatan baik yang kita lakukan. Sehingga perbuatan buruk itu tidak
bisa kita tinggalkan. Kita mengakui itu perbuatan buruk tapi tidak bisa
ditinggalkan.
Contohnya kita bekerja ke kantor
atau berniaga memakai kendaraan bermotor. Itu perbuatan baik. Tapi ada
polusi yang kita hasilkan yang akan merusak lingkungan. Polusi tersebut
tidak bisa kita hindari. Sebagai kompensasinya kita wajib membayar zakat
untuk menutupi dampak buruk dari perbuatan tersebut.
Bertani
itu perbuatan baik. Tapi ada dampak buruk dari pertanian yang kita
kerjakan. Dampak buruknya adalah rusaknya ekosistem di lingkungan
tersebut. Apalagi jika kita menggunakan pestisida dll. Peternakan juga
perbuatan baik. Dampak buruknya adalah kotoran yang dihasilkan oleh
ternak bisa menimbulkan aroma tidak sedap di sekitarnya.
Di
jaman sekarang pabrik menghasilkan limbah yang tidak bisa dihindarkan,
maka sebagai kompensasinya harus membayar zakat untuk membersihkan dan
menyucikan pegawainya dari perbuatan buruk yang telah mereka kerjakan.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak
diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena zakat adalah kotoran
manusia” (HR.Muslim)
Yang dimaksud kalimat
zakat adalah kotoran manusia adalah zakat itu diambil dari kompensasi
atas keburukan yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia ketika berbuat
baik seperti berniaga. Diibaratkan seperti manusia mengeluarkan kotoran
dari dalam perut yang tidak bisa kita hindari. Sama halnya dengan
manusia membuang polusi dari kendaraan yang dia pakai untuk berdagang
atau bekerja. Kalimat ” Zakat adalah kotoran manusia” adalah sebuah
perumpamaan bukan diartikan secara leterlek.
>> Baca Bagian 4, Klik Disini!!!
>> Kembali Ke Bagian 2
>> Baca Bagian 4, Klik Disini!!!
>> Kembali Ke Bagian 2