Konsep
ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991
ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi
syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di
evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah
hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Menyadari
hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak
seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi,
dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur
dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan
“Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES,
sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam
bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya
Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1
Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di
deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri
MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga
kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi
syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka
bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan
berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di
dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris
Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010
tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan
berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya
didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk
mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan
oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk
melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES
di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama
daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah
tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama
MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin
untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi
MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah
untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini
disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat,
maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi
Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan
Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh
MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat
Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan
ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.
Dampaknya
perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun
daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan
baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan
4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom,
Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang
ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan
industri keuangan syariah tentunya.
Pada
tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan
Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi.
Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya
disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi,
Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru,
yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432
H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah
Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries
Muftie.
Dalam
periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru
diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam
bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis
Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan
aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama
Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai
penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI
menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal
Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia
menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi
lainnya.
Setiap
program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil
yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan
dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah
Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah
Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program
kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai
ketua umum untuk periode kedua.
MES
adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu
partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama
agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala
aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat,
baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan
legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya
diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat
lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan
punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif
dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam
mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama
Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai
Pusat Keuangan Syariah Dunia.